Salah satu dampak paling nyata dari bencana ekologis di Aceh adalah terhentinya aliran listrik. Banjir bandang dengan curah
hujan tinggi menyebabkan robohnya sejumlah infrastruktur vital, termasuk menara
transmisi 150 kV di ruas Aruen–Bireuen. Dalam kondisi darurat seperti ini,
pemulihan listrik menjadi kebutuhan mendasar agar aktivitas sosial dan ekonomi
masyarakat dapat kembali berjalan.
Untuk menjaga
stabilitas sistem kelistrikan, pemadaman bergilir pun diberlakukan di sejumlah
wilayah yang tidak terdampak parah. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut
memunculkan persoalan baru: ketimpangan distribusi pemadaman. Sejumlah warga,
terutama di Banda Aceh, mengeluhkan pemadaman yang berlangsung hingga tiga hari
berturut-turut, sementara di wilayah lain pemadaman hanya terjadi selama satu
hari. Kondisi serupa juga dirasakan masyarakat di beberapa kawasan Kota
Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Ketimpangan ini
memunculkan pertanyaan publik mengenai prinsip keadilan dalam pengelolaan
listrik pascabencana. Persepsi yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya
perbedaan perlakuan antarwilayah, terutama antara kawasan pemukiman elite dan
wilayah padat penduduk. Ketika informasi yang disampaikan para pemangku
kepentingan tidak sepenuhnya sejalan dengan realitas lapangan, kepercayaan
publik pun kian tergerus.
Pernyataan pejabat
publik yang menyebutkan bahwa 97 persen pasokan listrik Aceh telah kembali
normal justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut
menjadi sorotan luas di media sosial karena tidak sejalan dengan pengalaman
warga yang masih hidup dalam keterbatasan listrik. Permohonan maaf yang
disampaikan kemudian tidak cukup menjawab kebutuhan masyarakat akan solusi yang
cepat dan terukur. Hingga kini, sebagian warga, termasuk para pengungsi di
wilayah terdampak berat, masih belum menikmati kembali layanan kelistrikan
meskipun bencana telah berlalu lebih dari tiga minggu.
Pemerintah pusat
memang telah menyampaikan komitmen percepatan pemulihan. Dalam kunjungan kerja,
Wakil Presiden Republik Indonesia yang didampingi Wakil Menteri BUMN memaparkan
bahwa dari 970.954 pelanggan terdampak di Aceh, sekitar 77 persen atau 748.284
pelanggan telah pulih. Artinya, masih terdapat sekitar 23 persen pelanggan yang
berada dalam proses pemulihan. Ironisnya, angka tersebut belum mencakup
pelanggan yang secara langsung tidak terdampak bencana, tetapi turut mengalami
pemadaman karena kebijakan pengaturan beban listrik.
Persoalan
kelistrikan di Aceh sejatinya bukan masalah baru. Jauh sebelum bencana ekologis
terjadi, masyarakat Aceh kerap menerima pemberitahuan pemadaman bergilir dengan
berbagai alasan teknis, mulai dari pemeliharaan hingga gangguan transmisi.
Ketergantungan Aceh pada sistem kelistrikan Sumatera Utara membuat wilayah ini
rentan terhadap gangguan di luar kendalinya. Padahal, dengan potensi sumber
daya yang dimiliki, Aceh seharusnya memiliki ruang lebih besar untuk mewujudkan
kemandirian energi.
Dalam konteks ini,
penataan ulang suplai listrik pada jaringan interkoneksi Sumatera Utara–Aceh
menjadi kebutuhan mendesak. Aceh memiliki sejumlah pembangkit listrik yang
semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatnya sendiri. Prinsip keadilan distribusi energi perlu dikedepankan
agar daerah tidak terus berada pada posisi menerima dampak terberat dari
kebijakan beban puncak regional.
Bencana ekologis
telah menguras kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar,
termasuk kelistrikan. Dengan keterbatasan sumber daya yang ada, penanganan
pascabencana berjalan tidak secepat yang diharapkan masyarakat. Oleh karena
itu, sudah saatnya bencana ekologis di Aceh ditempatkan sebagai agenda
nasional, sehingga dukungan lintas sektor dan lintas wilayah dapat dimobilisasi
secara lebih terkoordinasi.
Pemulihan listrik
bukan semata soal menyalakan kembali lampu, melainkan tentang memulihkan
martabat warga negara untuk hidup layak di tengah krisis. Keadilan dalam
distribusi energi, terutama saat bencana, merupakan cerminan kehadiran negara
bagi seluruh rakyatnya—tanpa kecuali.



Posting Komentar