Keadilan Listrik Bagi Seluruh Rakyat Aceh

 


Salah satu dampak paling nyata dari bencana ekologis di Aceh adalah terhentinya aliran listrik. Banjir bandang dengan curah hujan tinggi menyebabkan robohnya sejumlah infrastruktur vital, termasuk menara transmisi 150 kV di ruas Aruen–Bireuen. Dalam kondisi darurat seperti ini, pemulihan listrik menjadi kebutuhan mendasar agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan.

Untuk menjaga stabilitas sistem kelistrikan, pemadaman bergilir pun diberlakukan di sejumlah wilayah yang tidak terdampak parah. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut memunculkan persoalan baru: ketimpangan distribusi pemadaman. Sejumlah warga, terutama di Banda Aceh, mengeluhkan pemadaman yang berlangsung hingga tiga hari berturut-turut, sementara di wilayah lain pemadaman hanya terjadi selama satu hari. Kondisi serupa juga dirasakan masyarakat di beberapa kawasan Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prinsip keadilan dalam pengelolaan listrik pascabencana. Persepsi yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antarwilayah, terutama antara kawasan pemukiman elite dan wilayah padat penduduk. Ketika informasi yang disampaikan para pemangku kepentingan tidak sepenuhnya sejalan dengan realitas lapangan, kepercayaan publik pun kian tergerus.

Pernyataan pejabat publik yang menyebutkan bahwa 97 persen pasokan listrik Aceh telah kembali normal justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut menjadi sorotan luas di media sosial karena tidak sejalan dengan pengalaman warga yang masih hidup dalam keterbatasan listrik. Permohonan maaf yang disampaikan kemudian tidak cukup menjawab kebutuhan masyarakat akan solusi yang cepat dan terukur. Hingga kini, sebagian warga, termasuk para pengungsi di wilayah terdampak berat, masih belum menikmati kembali layanan kelistrikan meskipun bencana telah berlalu lebih dari tiga minggu.

Pemerintah pusat memang telah menyampaikan komitmen percepatan pemulihan. Dalam kunjungan kerja, Wakil Presiden Republik Indonesia yang didampingi Wakil Menteri BUMN memaparkan bahwa dari 970.954 pelanggan terdampak di Aceh, sekitar 77 persen atau 748.284 pelanggan telah pulih. Artinya, masih terdapat sekitar 23 persen pelanggan yang berada dalam proses pemulihan. Ironisnya, angka tersebut belum mencakup pelanggan yang secara langsung tidak terdampak bencana, tetapi turut mengalami pemadaman karena kebijakan pengaturan beban listrik.

Persoalan kelistrikan di Aceh sejatinya bukan masalah baru. Jauh sebelum bencana ekologis terjadi, masyarakat Aceh kerap menerima pemberitahuan pemadaman bergilir dengan berbagai alasan teknis, mulai dari pemeliharaan hingga gangguan transmisi. Ketergantungan Aceh pada sistem kelistrikan Sumatera Utara membuat wilayah ini rentan terhadap gangguan di luar kendalinya. Padahal, dengan potensi sumber daya yang dimiliki, Aceh seharusnya memiliki ruang lebih besar untuk mewujudkan kemandirian energi.

Dalam konteks ini, penataan ulang suplai listrik pada jaringan interkoneksi Sumatera Utara–Aceh menjadi kebutuhan mendesak. Aceh memiliki sejumlah pembangkit listrik yang semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya sendiri. Prinsip keadilan distribusi energi perlu dikedepankan agar daerah tidak terus berada pada posisi menerima dampak terberat dari kebijakan beban puncak regional.

Bencana ekologis telah menguras kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar, termasuk kelistrikan. Dengan keterbatasan sumber daya yang ada, penanganan pascabencana berjalan tidak secepat yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya bencana ekologis di Aceh ditempatkan sebagai agenda nasional, sehingga dukungan lintas sektor dan lintas wilayah dapat dimobilisasi secara lebih terkoordinasi.

Pemulihan listrik bukan semata soal menyalakan kembali lampu, melainkan tentang memulihkan martabat warga negara untuk hidup layak di tengah krisis. Keadilan dalam distribusi energi, terutama saat bencana, merupakan cerminan kehadiran negara bagi seluruh rakyatnya—tanpa kecuali.

 

Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar